Selasa, 07 Mei 2013

MANIFESTASI JENDER DALAM TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA



MANIFESTASI JENDER DALAM TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA
Jender dalam pembangunan
Peningkatan peranan wanita dalam program-program penyuluhan dan pendidikan sebagaimana telah diagendakan dalam Peningkatan Akses Wanita terhadap Bidang Pendidikan pada Konferensi Dunia V tentang wanita (1995:42) merupakan salah satu kebijakan  pemerintah dalam upaya mensejajarkan kaum wanita dengan pria diselluruh aspek kehidupan, termasuk di bidang social, ekonomi dan budaya. Berkat dari meruncingnya persoalan yang semakin sulit diurai tersebuit pemerintahan menaruh harapan besar dari dukungan masyarakat Indonesia secara keseluruhan dan utamanya keterlibatan dan perananan serta kaum wanita untuk menyiapkan putra-putri terbaik bangsa menjadi SDM(Sumber Daya Manusia)yang handal,tangguh,terampil, dan mumpuni. Pengambilan kebijakan pemerintah tersebut,sebagaimana telah ditetapkan pada Pelita VI dinyatakan  bahwa program peningkatan wanita dalam pembangunan bersifat lintas bidang dan lintas sektronal dan dilaksanakan secara operasional oleh departemen dan lembaga pemerintah non departemen beserta instansi terkait lainnya. Oleh karena itu GBHN 1993 dinyatakan secara tegas bahwa pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) telah menetapkan wanita sebagai mitra sejajar  dengan dengan pria. 
Menggaris bawahi esensi kemitrasejajaran  wanita dengan pria sebagaimana  diatas masyarakat  internasional dan masyarakat sipil, termasuk organisasi pemerintahan dan sector swasta yang didalamnya terlibat pada pemerhati dan peneliti  terhadap  wanita, dihimbau untuk mengambil tindakan strategis  dibidang-bidang penting, antara lain :
1.      Ketidak samaan dan kekurangan  serta akses yang tidak sama terhadap pendidikan dan pelatihan
2.      Kurangnya rasa hormat dan kurangnya upaya  untuk memajukan dan melindungi  hak-hak kaum wanita
3.      Ketidaksamaan antara pria dan wanita dalam pembagian kekuasaan dan pembuat keputusan  disetiap tingkat kehidupan (laporan  konferensi Dunia UV tentang wanita tahun 1995:24)
Melalui penelitiannya  berjudul Peran serta  Wanita Jawa Timur dalam pembangunan  Manusia  Indonesia Seutuhnya (1995:31)  dapat dilaporkan bahwa peranan wanita jawa timur edalam pembangunan manusia indonesia seutuhnya sudah cukup mantap.  Wujud ckonkret dari partisipasi  kaum wanita tersebut adalah aktif dalam membimbing dan mengasuh anak, meningkatkan kehidupan beragama dalam berkeluarga, terlibat dalam kegiatan social ,  serta ikut membantu menambah penghasilan keluarga tanpa harus meninggalkan tugas-tugas rumah tanggal. Jadi kaum wanita sebagai anggota  keluarga minimal berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Wajar 9 tahun dalam hal membimbing anak-anak dalam belajar dirumah.
Dari penelitian Hartini Rahardjo (1994:73) disimpulkan  bahwa profil kehidupan wanita nelayan yang terkait dengan perranan dalam keluarga pada umumnya disamping  bekerja mengurus rumah tangga, juga mencari nafkah. Pada tingkat yang umum  meski pun penghasilan mereka dapat dikatakan sangat pas-pasan, tapi mereka menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk menabung.  Dalam kaitannya dengan pengembangan partisipasi kaum wanita pedesaan terhadap pembangunan social dapat di rujuk pada hasil penelitian Rahim (1994:110), bahwa pola partisipasi kaum wanita pedesaan dalam pembangunan infrastruktur  social berbentuk linear positif.
Dilihat dari  partisipasi penduduk wanita menurut Laporan Tahun BPS(1994:40) pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan pria. Hal demikian menunjukan bahwa program pemerintah dalam meningkatkan peranan wanita dibidang pendidikan sudah mulai menampakan hasil. Namun demikian, lanjutnya masih diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan partisipasi kaum wanita dibidang pendidikan sehingga ketertinggalan dengan pria semakin mengecil. Akan tetapi dari laporan BPS tersebut belum dideklarasikan secara lengkap akses, partisipasi, dan control kaum wanita terhadap bidang-bidang social ekonomi dan budaya, termasuk kehidupan agama (Islam) secara lengkap dan menyeluruh.
Jender dalam Pandangan Gerakan Transformasi social
Konsep jender menggambarkan bahwa perbedaan kaum laki-laki dan perempuan tidaklah sekedar biologi,  namun melalui proses social dan cultural. Oleh karena itu, juender mengalami perubahan waktu, tempat, dan bahkan dari kelas ke kelas. Bandingkan dengan jenis kelamin yang secara biologis akan tetap dan tidak akan berubah.  Jika dikaji lebih jauh perbedaan jender pada fase berikutnya melahirkan peran jender. Kalo secara biologis(baca: kodrat) kaum perempuan identik dengan organ reproduksi bisa hamil, melahirkan, menyusui, dan peran jender sebagai perawat, pengasuh dan pendidik anak sesungguhnya tidak ada masalah. Dan oleh karenanya hal demikian tidak perlu untuk digugat. Yang menjadi persoalan kemudian adalah peran jender tersebut dilihat dari perspektif proses social dan cultural dalam kehidupan sehari-hari. Peroses social dan cultural tersebut bila dilekatkan dengan analisis jender ternyata memunculkan dengan apa yang dinamakan sebagai “ketidak adilan sebagai jender”. Manifase ketidak adilan jender terhadap peranan jender tersebut dapat digambarkan melalui :
a.       Terjadinya marginalisasi yaitu pemiskinan ekonomi terhadap kaum perempuan. Artinya meski pun tidak semua marginalisasi  disebabkan ketidak adilan jendder , namun yang  dipersoalkan dalam analisis jender adalah marginalisasi yang disebabkan oleh perbedaan jender.
b.      Terjadinya subordinasi  pada salah satu kelamin, umumnya pada kaum perempuan. Dalam lingkungan rumah tangga, masyarakat mau pun Negara banyak dibuat tanpa memperhatikan kaum  wanita, ,isalnya digunakan dokrin agama yang mengkondisikan kaum perempuan tidak boleh menjadi pimpinan apa pun , termasuk masalah keduniawian, tidak dipercaya member kesaksian, bahkan tidak berhak atas warisan yang sama bobotnya dengan saudara laki-laki.
c.       Adanya pelabelan negative (stereotype) terhadap jenis kelamin tertentudan akibat dari steretoipe ini memunculkan deskriminasi serta berbagai ketidak adilan jender lainnya. Fenomena ini dapat dipahami adanya keyakinan laki-laki adalah pencari nafkah (bread winner)
d.      Adanya violence atau kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu, yang umumnya perempuan sebagai pihak yang menjadi objek kekerasaan. Kekerasaan tersebut ,misalnya:dalam bentuk kekerasaan fisik,seperti:permerkosaan,permukulan sampai kekerasaan dalam bentuk  “halus”,misalnya :pelecehan dan penciptaan ketergantungan.
e.       Pemahaman domestikasi. Perempuan adalah pengolala rumah tangga maka banyak dan lebih lama. Dengan kata laen,domestikasi perempuan adalah mengelola,menjaga,dan memelihara kerapianrumah tangga.
Semua  manifestasi ketidakadilan  jender tersebut saling terkait dan acara dialektika saling mempengaruhi. Manifestasi ketidakadilan itu “tersosialisasi” kepada kaum laki-laki dan prempuan secara mantap,yang lambat laun akhirnya baik-baik laki-laki maupun  perempuan menjadi terbiasa dan akhirnya dipercaya bahwa peran jender itu seolah-oleh merupakan kodrat.
Perspektif Agama terhaadap Jender dalam Transformasi Sosial Budaya
Al Qur’an sebagai rujukan prinsip masyarakat Islam,pada dasarnya menempatkan bahwa kedudukan antara laki-laki ddan perempuan sama. Keduanya diciptakandari satu nafs, di mana yang satu tidakmemiliki keunggulan terhadap yang lain. Persamaan kedudukan antara laki dengan perempuan selain dalam  hal pengambilan keputusan,juga dalam hal ekonomi, yakni untuk memiliki harta kekayaan dan tidaklah suami atupun bapak boleh mencampurin harta (QS. Anisa Nisa:32). Kekayaan itu termasuk yang didapat melalui warisan ataupun yang diperoleh sendiri. Oleh sebab itu, mahar atau maskawin yang dibayarkan oleh  laki-laki  untuk pihak  perempuan sendiri,bukan untukorang tua dan selanjutnya tidak bisa diambil kembali oleh suaminya.  Menggarisbawahi kontesks diatas Ali Engineer(1992) dalam memahami ayat ang berbunyi “laki-laki adalah pengelola atas perempuan”hendaknya dipahami sebagai deskripsi keadaan struktur dan norma sosial masyarakat pada massa itu,dan oleh karenanya norma ajaran. Artinya , ayat tersebut menjelaskan bahwa saat itu laki-laki adalah “manajer”rumah tangga ,dan bukan pertanyaan kaum laki-laki harus mengausai dan memimpin.
Pendaekatan Tafsir Agama Dengan Perspektif Jender
Pada dasar inti ajaran inti ajaran tiap agama, khususnya Agama Islam adalah menganjurkan dan menegakkan keadalian. Al Qur’an, sebagai prinsip-prinsip dasar atau pedoman moral tentang keadalian tersebuat,mencakup berbagai anjuran untuk menegakkan keadilan ekonomi,keadilan politik,cultural,termasuk keadilan jender. Persoalan muncul ketika masyarakat perkembangan zaman. Dalam kaitan itu, guna memahami dan menganalisis tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil serta bagaimana mekanisme ketidakadilan yang menjadi prinsip dasar agama,diperlukan suatu kerangka analisis atau bila dipandang perlu meminjam analisis ilmu-ilmu sosial atau politik ekonomi demikian Concluding remarks Komarudin Hidayat yang dapat direkomendasikan dalam Seminar Nasional “Moralitas dalam Format Indonesia Baru “ di UMS,1998.

Penutup
      Sebagai benag merah paparan di atas ,kiranya dapat ditarik kesempulan menjadi sbb:
1.      Jender sebagai suatu konstruksi sosial yang mengatur hubungan wanita-pria yang terbentuk melalui proses sosialisasi. Implikasi jender tersebut adalah suatu konsep yang mengacu pada tatanan peranan dan hubangan antara wanita dan pria dalam keluaraga,masyarakat danpembangunan yang tetap pada konteks sosial,ekonomi dan politik secara universal
2.      Akses,pertisipasi,control kaum wanita terhadap bidang-bidang sosial ekonomi budaya,termasuk kehidupan agama(Islam) secara lengkap dan menyeluruh.
3.      Proses sosial dan cultural tersebut bila dilekatkan dengan analisis jender ternyata memunculkan dengan apa yang dinamakannya sebagai”ketidakadilan jender”. Manifestasi  ketidakadilan jender terhadap peran tersebut dapat digambarkan melalui: Pertmana ,terjadinya marginalisasi. Yaitu pemiskinan ekonomi terhadap kaum perempuan : Kedua, terjadinya subordinasi pada salah satu jenis kelamin, umumnya kepada kaum perempuan ; Ketiga,adanya  pelabelan negatif (steretoipe) terhadap jenis kelamin tertentu , dan akibat dan steretoipe ini munculkan deskriminasi serta sebagai ketidakadilan jender; Keempat, adanya violence atau kekerasaan terhadap jenis kelamin tertentu, yang umumnya perempuan sebagai pihak yang menjadi objed kekerasan;Kelima, pemahaman domestikasi. Perempuan adalah pengelola rumah tangga,makna banyak perempuan menanggung beban kerja domestic lebih banyak dan lebih lama.
4.      Prinsip Al Qur’an terhadap laki-laki dan perempuan adalah sama di mana hak istri diakui sederajat dengan suami(QS.An Nisa:1). Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban terhadap perempuan dan atau sebaliknya perempuan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap laki-laki,yang ditransformasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar